12 Elemen Untuk Kriteria Audit SMK3
12 Elemen Untuk Kriteria Audit SMK3 |
Audit adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan prosedur yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.
Tentu saja dalam audit ini di tentukan menurut undang-undang dan standar yang telah di tetapkan, begitupun dengan SMK3, terdapat 12 Elemen Audit yang perlu diketahui :
AUDIT SMK3 meliputi:
1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4. Pengendalian dokumen;
5. Pembelian dan pengendalian produk;
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7. Standar pemantauan;
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9. Pengelolaan material dan perpindahannya;
10. Pengumpulan dan penggunaan data;
11. Pemeriksaan SMK3; dan
12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Nah, lalu hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.
Semoga bermanfaat
Salam SUKSES